"Selamat Datang di Blog SMP Negeri 24 Kota Bekasi" ------"Unggul Dalam Prestasi Terdepan Dalam Disiplin Yang Berlandaskan Iman dan Taqwa"------

Sabtu, 25 Juni 2011

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2011 - 2012



Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 422.1/Kep.197-Disdik/V/2011 tentang : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tp. 2011-2012. PPDB di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2011 – 2012 menggunakan 3 (tiga) jalur, yakni : PPDB On-line Berbasis Nilai UN, PPDB Jalur Prestasi dan Bina Lingkungan.
Daya Tampung untuk PPDB Online berbasis nilai UN sebesar 70% untuk Calon PPDB dari dalam Kota bekasi, 5% untuk Calon PPDB dari Luar Kota Bekasi, 5% untuk PPDB jalur prestasi dan 20% untuk PPDB jalur bina lingkungan.

Jadwal PPDB :
1. Pra Pendaftaran (Pendataan Pindah Rayon) bagi siswa luar Kota Bekasi dan siswa paket A lulusan Tp. 2010 – 2011 atau tahun sebelumnya tanggal, 27 Juni – 04 Juli 2011 bertempat di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
2. PPDB Online : tanggal 01 – 06 Juli 2011 bertempat di SMP Negeri dan SMP Swasta yang terdaftar mengikuti PPDB Online Kota Bekasi.
3. Pengumuman hasil seleksi PPDB Online : tanggal 11 Juli 2011.
4. Daftar ulang bagi yang diterima PPDB Online : tanggal 12 – 14 Juli 2011.
5. Hari pertama sekolah : tanggal 18 Juli 2011.

Syarat-syarat dan Ketentuan Umum :
1. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN.
2. Berusia setinggi – tingginya 15 tahun pada tanggal 18 Juli 2011.
3. Calon Peserta Didik Baru dapat menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri dan 1 (satu) pilhan sekolah swasta yang terdaftar dalam PPDB Online
4. Membawa berkas Fotocopy STL (Surat Tanda Lulus)
5. Membawa berkas Fotocopy Daftar Nilai UN.

Jumat, 28 Januari 2011

Sekolah Menengah Pertama

Sekolah menengah pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP). Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Selasa, 11 Mei 2010

Pendidikan Tanggung Jawab Bagi Calon Pemimpin

Jakarta, 10 Mei 2010 -- Ujian ulang bagi siswa SMA/SMK se-Indonesia dilakukan serentak mulai hari ini. Dan pada pagi ini, Mendiknas Mohammad Nuh berkunjung ke SMA 35 dan SMA 3 Jakarta sebagai upaya untuk memberikan dukungan moral kepada para siswa yang mengikuti ujian ulang dan memantau kesiapan pelaksanaan ujian ulang in
Dari rayon 10, sebanyak 272 siswa dari 18 sekolah jadi peserta ujian ulang yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 Jakarta. 78 siswa dari jurusan IPA, dan 194 siswa dari jurusan IPS.